Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jln. Gajah Mada No 17 - Jakarta Pusat
Home
Profil
Struktur Organisasi
Tentang Kami
Sambutan KPN
Visi & Misi
Alamat, Telp, Fax
Sejarah Pengadilan
Letak Geografis
Pejabat Struktural
Ketua
Wakil Ketua
Profil Hakim
Panitera Sekretaris
Wakil Panitera (WAPAN)
Wakil Sekretaris (WASEK)
Panitera Pengganti
Kesekretariatan
Transparansi Keuangan & Anggaran
Transparansi APBN
DIPA
Realisasi DIPA
SOP
Panjar Biaya
Transparansi Biaya Perkara
Transparansi Panjar Permohonan
Transparansi Panjar Gugatan
Biaya Perkara
Biaya Konsinyasi
Biaya Eksekusi
Laporan Akuntabilitas Biaya Perkara
SOP
Transparansi Hak-Hak Kepaniteraan
Pegawai Pengadilan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Niaga
Kepaniteraan PHI
Kepaniteraan HAM
Bagian Umum
Bagian Keuangan
Bagian Kepegawaian
Bagian Hukum
Kepaniteraan
Perdata
Pendaftaran dan Alur Perkara
Putusan
Statistik Perkara
Laporan
Gugatan
Permohonan
Banding
Kasasi
PK
Pidana
Putusan
Pendaftaran dan Alur Perkara
Statistik Perkara
Laporan
Biasa
Singkat
Banding
Kasasi
PK
Laporan Tilang
Laporan pengiriman Ekstravonis
Niaga
HAM
PHI
TPKOR
Mediasi
Informasi Mediasi
Perma Mediasi
Pengadilan Anak
Pengumuman
Alamat Tidak Dikenal
Lelang
Publikasi
Berita Terkini tentang Perkara
Gallery Photo
Pertanyaan & Jawaban
MENU -->>1
A.
PERDATA
1.
PANJAR BIAYA PERMOHONAN (p) :
Rp. 375.000,-
Perincian :
Biaya Tetap :
- Redaksi / Leges
Rp. 3.000,-
- Materai 2 x
Rp. 12.000,-
Biaya Tidak Tetap :
- Panggilan Permohonan 3 x Rp 60.000
Rp. 180.000
- Cadangan Panggilan
Rp. 180.000
Jumlah
Rp. 375.000
Penambahan 1 (satu ) pihak di kenakan biaya sebesar Rp. 180.000,
CARI PERKARA
No Perkara
Pihak