|
PENGADILAN NEGERI/NIAGA/HAM/TPKOR Dan HUBUNGAN INDUSTRIAL JAKARTA PUSAT Jalan Gajah Mada No. 17, Telp. (021) 63855052 (P) (021) 6348630 (F) Website : info@pn-jakartapusat.go.id JAKARTA 10130
PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI/NIAGA/HAM/TPIKOR DAN HI JAKARTA PUSAT Nomor : W10.U1/ 2299 /PDT.02.II.2012.01 T e n t a n g : Perubahan Perincian Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata dan Perdata Niaga di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TPIKOR dan HI Jakarta Pusat Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TPIKOR dan HI Jakarta Pusat Menimbang :
Mengingat :
M E N E T A P K A N : Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan / Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / Niaga / HAM / TPIKOR dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat sebelumnya tentang Perincian Biaya Pendaftaran Perkara Perdata, tanggal 20 Juli 2011, Nomor : W10.UI/7776/PDT.02.VII.2011.01; K e d u a : Menetapkan besarnya panjar biaya pendaftaran perkara perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HM/TPIKOR dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat sebagaimana dibawah ini :
A. PERDATA 1. PERMOHONAN Rp. 322.000,- Perincian : Biaya Tetap - PNBP : Rp. 30.000,- - Redaksi : Rp. 5.000,- - Materai 2 lembar : Rp. 12.000,- - Biaya Proses : Rp. 75.000,- Biaya Tidak Tetap - Biaya panggilan 2 x Rp. 100.000,- : Rp. 200.000,- Catatan : - untuk setiap penambahan 1 (satu) pihak (permohonan yang ada Termohonnya) dikenakan tambahan biaya sebesar Rp. 300.000,-
2. GUGATAN Rp. 922.000, Perincian Biaya Tetap : - PNBP : Rp. 30.000,- - Redaksi : Rp. 5.000,- - Materai 2 lembar : Rp. 12.000,- - Biaya Proses : Rp. 75.000,- Biaya Tidak Tetap - Biaya panggilan Penggugat 2 x Rp. 100.000,- : Rp. 200.000,- - Biaya panggilan Tergugat 4 x Rp. 100.000,- : Rp. 400.000,- - Pemberitahuan isi putusan : Rp. 200.000,- Catatan : Untuk Permohonan dan Gugatan setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000,-
3. BANDING Rp. 1.150.000,- Perician Biaya Tetap : - PNBP : Rp. 50.000,- - Biaya Banding ke PT : Rp. 150.000,- - Biaya Kirim Berkas : Rp. 100.000,- - Pemberkasan : Rp. 150.000,- Biaya Tidak Tetap - Pemberitahun Banding : Rp. 100.000,- - Penyerahan Memori : Rp. 100.000,- - Penyerahan Kontra : Rp. 100.000,- - Inzage Pembanding : Rp. 100.000,- - Inzage Terbanding : Rp. 100.000,- - Pemberitahuan isi Putusan : Rp. 200.000,- (untuk Pemohon dan Termohon) Catatan : setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,-
4. KASASI Rp. 1.300.000,- Perincian Biaya Tetap : - PNBP : Rp. 50.000,- - Biaya Kasasi ke MA : Rp. 500.000,- - Biaya Kirim Berkas : Rp. 100.000,- - Pemberkasan : Rp. 150.000,- Biaya Tidak Tetap - Pemberitahun Kasasi : Rp. 100.000,- - Penyerahan Memori : Rp. 100.000,- - Penyerahan Kontra : Rp. 100.000,- - Pemberitahuan isi Putusan : Rp. 200.000,- (untuk Pemohon dan Termohon) Catatan : setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 400.000,- 5. Peninjauan Kembali Rp. 3.550.000,- Perincian Biaya Tetap : - PNBP : Rp. 200.000,- - Biaya PK ke MA : Rp. 2.500.000,- - Biaya Kirim Berkas : Rp. 100.000,- - Pemberkasan : Rp. 250.000,- Biaya Tidak Tetap - Pemberitahun PK : Rp. 100.000,- - Penyerahan Memori : Rp. 100.000,- - Penyerahan Kontra : Rp. 100.000,- - Pemberitahuan isi Putusan : Rp. 200.000,- (untuk Pemohon dan Termohon) Catatan : setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 400.000,-
6. BIAYA SITA/PENGANGKATAN Rp. 742.000,- Untuk biaya : - PNBP : Rp. 25.000,- - Redaksi : Rp. 5.000,- - Materai 2 lembar : Rp. 12.000,- - Biaya pelaksanaan : Rp. 700.000,- 7. BIAYA KONSINYASI Rp. 717.000,- Untuk biaya : - Redaksi : Rp. 5.000,- - Materai : Rp. 12.000,- - Biaya pelaksanaan : Rp. 700.000,-
8. BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT Rp. 1.000.000,- 9. EKSEKUSI :
a. BIAYA TEGORAN Rp. 692.000,- Untuk biaya : - Redaksi : Rp. 5.000,- - Materai 2 lembar : Rp. 12.000,- - Biaya proses : Rp. 75.000,- - Biaya panggilan 3 x Rp. 200.000,- : Rp 600.000,- Catatan : - Biaya setiap penambahan pihak sebesar Rp.600.000,-
b. BIAYA LELANG Rp. 6.336.000,- Untuk biaya : - PNBP : Rp. 25.000,- - Redaksi : Rp. 5.000,- - Materai : Rp. 6.000,- - Biaya Iklan Pemberitahuan : Rp. 3.000.000,- - Biaya Pemberitahuan 3 x Rp. 100.000,- : Rp. 300.000,- - Biaya Pelaksanaan Lelang : Rp. 3.000.000,- c. PENGOSONGAN Rp. 10.000.000,- Catatan : - Biaya pengamanan dibebankan kepada Pemohon B. PENGADILAN NIAGA : 1. PERMOHONAN KEPAILITAN DAN P.K.P.U Rp. 1.622.000 Perincian Biaya Tetap : - PNBP : Rp. 30.000,- - Redaksi : Rp. 5.000,- - Materai 2 lembar : Rp. 12.000,- - Biaya Proses : Rp. 75.000,- Biaya Tidak Tetap - Biaya panggilan Pemohon 2 x Rp. 100.000,- : Rp. 200.000,- - Biaya panggilan Termohon 3 x Rp.100.000,- : Rp. 300.000,- - Biaya Penyampaian Putusan + Foto Copy : Rp. 1.000.000,-
2. GUGATAN HAKI Rp. 1.722.000,- Perincian Biaya Tetap : - PNBP : Rp. 30.000,- - Redaksi : Rp. 5.000,- - Materai 2 lembar : Rp. 12.000,- - Biaya Proses : Rp. 75.000,- Biaya Tidak Tetap Wilayah DKI Jakarta : - Biaya panggilan Penggugat 2 x Rp. 200.000,- : Rp. 400.000,- - Biaya panggilan Tergugat 3 x Rp. 200.000,- : Rp. 600.000,- - Biaya Penyampaian Putusan + Foto Copy : Rp. 600.000,-
Catatan : setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 400.000,-
3. KASASI Rp. 6.800.000,- Perincian Biaya Tetap : - PNBP : Rp. 50.000,- - Biaya Kasasi ke MA : Rp. 5.000.000,- - Biaya Kirim Berkas : Rp. 250.000,- - Pemberkasan : Rp. 500.000,- Biaya Tidak Tetap - Pemberitahun Kasasi dan Penyerahan Memori : Rp. 250.000,- - Penyerahan Kontra : Rp. 250.000,- - Biaya Penyampaian Putusan + Foto Copy : Rp. 500.000,-
4. Peninjauan Kembali Rp. 11.850.000,- Perincian Biaya Tetap : - PNBP : Rp. 200.000,- - Biaya PK ke MA : Rp. 10.000.000,- - Biaya Kirim Berkas : Rp. 250.000,- - Pemberkasan : Rp. 500.000,-
Biaya Tidak Tetap - Pemberitahuan PK dan Penyerahan Memori : Rp. 250.000,- - Penyerahan Kontra : Rp. 250.000,- - Biaya Penyampaian Putusan + Foto Copy : Rp. 500.000,-
Catatan : - Setiap Penambahan 1 (satu) pihak dikenakan tambahan biaya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ; Diluar Wilayah DKI Jakarta : Biaya-biaya tersebut diatas ditambah dengan biaya-biaya :
- Darat (untuk wilayah Jawa Barat dengan kendaraan Travel) ; - Udara (untuk wilayah Lampung, Sumatra Selatan, Bangka Belitung dan Kalimantan Barat dengan standar Pesawat Garuda Ekonomi) ; 2. Untuk Panggilan Sidang dan Pemberitahuan isi Putusan kepada Para Pihak yang berdomisili diluar Wilayah Jawa Barat dikenakan biaya Harian dan Biaya Penginapan satu malam standar Hotel Bintang tiga, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 100/PMK.02/2010 ; Catatan : - Untuk Penambahan 1 (satu) pihak yang berdomisili di Luar Wilayah DKI Jakarta dikenakan tambahan biaya yang besarnya menyesuaikan alamat pihak tersebut diatas;
C. PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - Biaya perkara yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditanggung oleh Negara - Biaya-biaya perkara yang nilai gugatannya diatas Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sebagai berikut :
1 GUGATAN Rp. 822.000,- Perincian : a. Biaya Tetap : - PNBP Rp. 30.000,- - Redaksi Rp. 5.000,- - Materi 2 x Rp. 12.000,- - Biaya Proses Rp. 75.000,- b. Biaya Tidak tetap : - Panggilan Penggugat 2 X Rp. 100.000,- Rp. 200.000,- - Panggilan Tergugat 3 X Rp. 100.000,- Rp. 300.000,- - Pemberitahuan Isi putusan Panggugat dan Tergugat Rp. 200.000,- Catatan : - untuk Permohonan dan Gugatan setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000,- - Biaya Pemeriksaan setempat 1 (satu) lokasi Rp. 1.000.000,- - Biaya Panggilan / Pemberitahuan melalui Iklan Rp. 1.500.000,- 2. KASASI Rp. 1.650.000,- Perincian : a. Biaya Tetap : - PNBP Rp. 50.000,- - Biaya Kasasi ke MA Rp. 500.000,- - Biaya Kirim Berkas Rp. 250.000,- - Pemberkasan Rp. 100.000,- b. Biaya Tidak Tetap : - Pemberitahun Kasasi Rp. 150.000,- - Penyerahan Memori Rp. 150.000,- - Penyerahan Kontra Rp. 150.000,- - Pemberitahuan isi Putusan Rp. 300.000,- 3. PENINJAUAN KEMBALI Rp. 3.700.000,- Perincian : a. Biaya Tetap : - PNBP Rp. 200.000,- - Biaya Kasasi ke MA Rp. 2.500.000,- - Biaya Kirim Berkas Rp. 250.000,- - Pemberkasan Rp. 150.000,- b. Biaya Tidak Tetap : - Pemberitahun Kasasi Rp. 100.000,- - Penyerahan Memori Rp. 100.000,- - Penyerahan Kontra Rp. 100.000,- - Pemberitahuan isi Putusan Rp. 300.000,-
|





